Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (2)

Salaman

 

Sebelum membaca artikel ini, baca bagian pertamanya di sini.

 

Kadang terjadi kasus dimana terjadi konflik antara para pemegang saham yang sekaligus  menjabat sebagai direksi. Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang mengalami masalah internal. Kebetulan kedua pihak menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).

Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya.

 

3. Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi

Wah, kalau tahap ini, sepertinya sudah menyangkut pertikaian serius yang sudah diliputi amarah. “Apapun yang terjadi, kami mau perusahaan ini ditutup, aset dibagi sesuai proporsional kemudian semua jalan masing-masing dengan perusahaan dan brand baru”. Kurang lebih itulah kutipan permintaan dari klien saya yang minta perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan.

Padahal, tahukah Anda, bahwa proses likuidasi tidak hanya sekedar bubar dan bagi-bagi aset. Tapi ada serangkaian proses dari mulai, pemberhentian karyawan (plus bayar pesangonnya), membayar seluruh tagihan yang ada, termasuk pajak. Yang terakhir disebut ini bisa bikin pusing luar dalam kalau laporan keuangan tidak rapih, banyak perbedaan dengan laporan pajak yang sudah dibuat.

Kantor pajak nantinya akan memeriksa laporan keuangan 3 – 5 tahun terakhir untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah patuh dan taat dalam seluruh aspek perpajakan (PPH 21, PPN, PPH23 dll). Pada akhirnya likuidasi akan berujung pada pencabutan NPWP. Kalau ada lebih ya dibagi ke pemegang saham. Tapi kalau kurang bayar pajak, niscaya akan dikejar terus, hehe.

Ada juga yang menghindari likuidasi dan memilih untuk “mengenolkan” kewajiban, aset dan pajaknya, kemudian menjadi idle company. Namun tiap bulan mereka harus secara tertib membuat laporan nihil ke kantor pajak.

Sedangkan jika memilih jalur kepailitan, dalm konteks ini berarti perusahaan secara sukarela mendaftarkan pailit, nantinya pengadilan akan menujuk kurator untuk membereskan tagihan dan asetnya. Sama ribetnya, malah ada fee kurator, yang perhitungannya untuk aset 0 – 500 juta nilai fee nya 10% dari nilai aset, makin tinggi nilai aset persentase makin turun. Tapi tetap saja ribet.

Ada kalanya, pengusaha menggunakan jalur kepailitan untuk lari dari kewajiban atau tanggungjawabnya terhadap kreditur, jadi ketika ada kreditur yang mengajukan pailit (atau meminta salah satu krediturnya), maka perusahaan ini dengan legowo mau dipailitkan tanpa perlawanan. Dia rela dipailitkan, karena mungkin kondisi perusahaannya sudah tidak sehat dan bahkan tidak punya aset. Dalam kondisi ini yang jadi korban biasanya adalah karyawan atau kreditur yang tagihannya jadi tidak bisa dibayar. Soal ini saya akan sajikan dalam tulisan terpisah.

Dari uraian di atas, sebenernya ada 1 hal yang agak mengganjal. Ya soal brand bisnis itu. Peterpan aja ganti nama jadi Noah, lantaran diklaim oleh mantan personilnya, yang merasa punya andil dalam pemilihan nama. Ada lagi yang tetap ingin mempertahankan merk dagang sekalipun ganti baju perusahaan. Nah, makanya strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merk nya, mau didaftarkan atas nama PT atau perorangan (owner-nya).

Lalu siapa yang berhak atas royalti? Ya pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat merk, bisa perorangan atau PT.

 

Semoga tulisan ini bermanfaat.

 

The following two tabs change content below.
Seorang Konsultan Hukum Bisnis dan Investasi. Founder SMART Attorneys at Law. Sering berbagi tips untuk membuat UKM melek hukum melalui Twitter: @Legal4ukm. Ingin berdiskusi lebih lanjut? Email ke: [email protected] atau [email protected]