4 Keuntungan Dan Kelemahan Memilih Firma Sebagai Badan Usaha

Firma

 

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.

Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan pertanggungjawabannya dengan  Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu.

Umumnya yang menggunakan bentuk persekutuan perdata adalah Jasa Hukum, akuntan atau jasa lainnya. Misalnya, apabila seorang pengacara menangani suatu perkara dari Kliennya, maka tanggung jawab terhadap Klien tersebut tidak melekat kepada kantor hukumnya atau kepada pengacara lainnya yang tidak ikut menangani perkara tersebut.

Pendirian Firma dapat dilakukan melalui Akta Notaris. Selanjutnya akta pendirian firma tersebut didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat hingga diumumkan di Tambahan Berita Negara.

Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan para pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.

 

Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

  1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan pendirian firma sedikit lebih berat, karena firma memerlukan kesepakatan para pendiri firma tersebut;
  2. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta notaris;
  3. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang firma juga tidak terlalu banyak;
  4. Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

 

Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk badan usaha Firma adalah:

  1. Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya;
  2.  Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup        perusahaan;
  3. Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan dapat terjadi, karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering    menyebabkan terjadinya konflik kepentingan, sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya;
  4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

 

Semoga artikel ini bermanfaat.

 

Ilustrasi: tweng

The following two tabs change content below.
Seorang Konsultan Hukum Bisnis dan Investasi. Founder SMART Attorneys at Law. Sering berbagi tips untuk membuat UKM melek hukum melalui Twitter: @Legal4ukm. Ingin berdiskusi lebih lanjut? Email ke: [email protected] atau [email protected]