Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum?

Hukum

 

Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..

Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.

Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.

Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).

Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.

Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Bob ingin bekerjasama dengan Lucky. Maka mereka harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).

Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Bob dan Lucky, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak). Continue reading →

4 Keuntungan Dan Kelemahan Memilih Firma Sebagai Badan Usaha

Firma

 

Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.

Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan pertanggungjawabannya dengan  Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu. Continue reading →

6 Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perorangan

 

Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur; manajer; atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.

Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.

Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.

Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut: Continue reading →

Kenapa Memilih CV?

dokumen-cv

 

Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan. Continue reading →

Strategi Memilih Badan Usaha Yang Tepat Untuk Bisnis

 badan hukum

 

“Sesuaikan pilihan badan usaha dengan kebutuhan dan visi dalam berbisnis.”

Kenapa harus mendirikan Badan Usaha?

Itu adalah pertanyaan yang sering saya dengar dari pebisnis pemula.

Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda, jangan tercampur. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan.

Nantinya akan pilihan badan usaha juga bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain. Jika semua harus dilakukan secara pribadi atau perorangan, maka anda sudah memposisikan bisnis anda sebagai usaha perorangan dan bukan merancang Perusahaan yang tumbuh kuat dan besar.

Selain faktor bonafiditas, kepastian hukum, persyaratan dari peraturan yang berlaku, pemisahan tanggung jawab dan kekayaan juga mendasari pendirian badan usaha.

Cermati petikan cerita berikut ini?

Satu lagi yang yang membuat Bejo hancur, ia tidak menggunakan badan hukum. Begitu pihak pabrik meminta pertanggungjawaban atas barang yang ia ambil, ia tidak dapat melunasinya. Stok di gudang menumpuk karena sales terbaiknya pergi. Rumahnya disita buat melunasi hutangnya. Bejo tidak tahu bahwa jika dia menggunakan PT, harta pribadinya bisa ia selamatkan.

Jadi, apakah harus memilih Perseroan Terbatas (PT) dalam bisnis kita? Simak dulu penjelasan di bawah ini. Continue reading →