“Sesuaikan pilihan badan usaha dengan kebutuhan dan visi dalam berbisnis.”
Kenapa harus mendirikan Badan Usaha?
Itu adalah pertanyaan yang sering saya dengar dari pebisnis pemula.
Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda, jangan tercampur. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan.
Nantinya akan pilihan badan usaha juga bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain. Jika semua harus dilakukan secara pribadi atau perorangan, maka anda sudah memposisikan bisnis anda sebagai usaha perorangan dan bukan merancang Perusahaan yang tumbuh kuat dan besar.
Selain faktor bonafiditas, kepastian hukum, persyaratan dari peraturan yang berlaku, pemisahan tanggung jawab dan kekayaan juga mendasari pendirian badan usaha.
Cermati petikan cerita berikut ini?
“Satu lagi yang yang membuat Bejo hancur, ia tidak menggunakan badan hukum. Begitu pihak pabrik meminta pertanggungjawaban atas barang yang ia ambil, ia tidak dapat melunasinya. Stok di gudang menumpuk karena sales terbaiknya pergi. Rumahnya disita buat melunasi hutangnya. Bejo tidak tahu bahwa jika dia menggunakan PT, harta pribadinya bisa ia selamatkan.”
Jadi, apakah harus memilih Perseroan Terbatas (PT) dalam bisnis kita? Simak dulu penjelasan di bawah ini.
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan usaha perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
3. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cashflow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Ilustrasi: erikbenson
Latest posts by Bimo Prasetio (see all)
- Hindari Konflik Melalui Perjanjian Antar Pemegang Saham - 22/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (2) - 19/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (1) - 18/11/2013