Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
- CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
- Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian;
- Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
- Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
- CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
- Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
- CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
- Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
- Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
- Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
- Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
- CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Kenapa Memilih CV?
Untuk pengusaha pemula dengan modal terbatas biasanya lebih memilih bentuk CV sebagai badan usaha ketika awal berbisnis. (nuduh banget sih). Bukannya nuduh, tapi realistis, walaupun banyak juga yang langsung mendirikan PT. Namun hendaknya bijak dalam menentukan badan usaha untuk bisnis kita.
Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para UKM (Usaha Kecil Milyaran) yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Maksudnya modal yang terbatas? Berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Oleh karena itu, para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, ini yang kadang disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga (ART).
Bagi para starters di bidang usaha biro jasa, perdagangan, kuliner, percetakan dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, memilih CV menurut saya cukup.
Apakah bedanya CV dengan PT?
Secara prinsip, perbedaan antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT merupakan subjek hukum yang dapat dipersamakan dengan orang perorangan, sehingga dapat bertindak mandiri (tentunya diwakili oleh Direksi).
Sedangkan CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Harta CV ya harta pribadi pendirinya.
Di dalam suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur. Sedangkan pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan. Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Ilustrasi: 666ismoney
Latest posts by Bimo Prasetio (see all)
- Hindari Konflik Melalui Perjanjian Antar Pemegang Saham - 22/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (2) - 19/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (1) - 18/11/2013