Memang mencari partner bisnis tidak mudah. Guru atau mentor saya sendiri, Pak Al Hakim Hanafiah, seorang lawyer papan atas dan juga pengusaha, sudah sering mengalami pecah kongsi dalam bisnisnya. Kantor Hukumnya, Hanafiah Ponggawa & Partners, sudah 4 kali (kalau tidak salah) bertransformasi (red. akibat pecah), salah satunya bahkan sempat “mampir” di pengadilan upaya penyelesaiannya. Tapi syukurlah berakhir damai juga.
Pecang kongsi tidak menyurutkan semangat untuk terus membesarkan kantornya. Pak Al tetap gigih menjalankan bisnisnya bersama partner yang masih bersamanya. Hingga saat ini kantor Hanafiah Ponggawa & Partners sudah menjadi salah satu Law firm papan atas di Indonesia dan mencapai usia 23 tahun. Lawyer yang bekerja di kantornya hingga 80 orang belum lagi jumlah karyawan lainnya. Tidak hanya kantor Pak Al, banyak lagi kantor hukum di Indonesia yang bubar atau partnernya berpisah, karena mungkin sudah bisa lagi kerjasama, termasuk kantor saya dulu :D
Bagi saya, tidak bisa berbisnis bareng bukan berarti harus tidak berkawan juga. Siapa tahu di lain waktu kami dapat bekerjasama secara B to B.
Ada juga cerita dari seorang pengusaha tambang, yang berbisnis dengan sahabat karibnya belasan tahun. Dia katakan, bersahabat tidak selalu bisa berbisnis bersama. “Kalau ada uang 100juta saya tititpkan ke dia (red. Sahabatnya) tanpa pakai perjanjian sekalipun, saya yakin dia gak bakal curang ke saya. Tapi dalam bisnis, ternyata tidak menjamin semua bisa berjalan smooth, karena jujur saja tidak cukup,” ucapnya.
Lain lagi cerita Cak Eko, pengusaha kuliner pemilik brand “Bakso Cak Eko”. Dia bercerita, untuk mencari partner bisnis dia melakukan serangkaian tes. Baginya, partner bisnis itu sudah seperti pasangan hidup, tidak hanya sekedar khusus bisnis saja. Makanya Cak Eko mencoba membicarakan rencana kerjasama dengan mengundang makan. Selain dari karakter, background check dia “menguji” calon partner bisnis saat tagihan pembayaran datang. Apakah calon partner bisnisnya ini berinisiatif duluan untuk membayar, nah!
Pak Al menasihati saya, bahwa perpisahan dengan partner bisnis itu adalah bagian dari proses bisnis. No regret, it’s a learning process. Tinggal bagaimana menyiasati agar jangan sampai “perpisahan” itu berujung pada pertengkaran. Makanya, menjadi penting untuk menyusun perjanjian antar pemegang saham dalam perusahaan anda, tentunya dengan didukung itikad baik dalam menjalankannya.
Bagaimana dengan anda? :)
Latest posts by Bimo Prasetio (see all)
- Hindari Konflik Melalui Perjanjian Antar Pemegang Saham - 22/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (2) - 19/11/2013
- Pecah Kongsi Gak Perlu Pakai Ribut (1) - 18/11/2013