Negara-negara dengan hukum islam memiliki batasan-batasan yang ketat termasuk dalam promosi dan periklanan. Perusahaan dan agen-agen periklanan harus berfikir dengan cara yang berbeda di negara-negara yang melarang mempertontonkan aurat di tempat umum ini. Iklan tersebut disatu sisi harus sama menariknya dengan iklan-iklan dimanapun, namun tetap harus mengindahkan aturan-aturan islam yang ketat, terutama terhadap wanita.
Model-model wanita yang diperlihatkan harus dengan pakaian yang tertutup atau dihilangkan sama sekali. Perusahaan seperti IKEA telah melakukannya, katalog-katalog produk mereka yang tersebar di negara Islam seperti Arab Saudi, sama sekali tidak menampilkan sosok wanita, walaupun seluruh isi katalog tersebut sama dengan negara-negara barat. Lihat perbandingan katalog IKEA di Inggris (kiri) dan Arab Saudi (Kanan): Continue reading →