Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.
Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan pertanggungjawabannya denganĀ Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu. Continue reading →