Sebelum membaca artikel ini, baca bagian pertamanya di sini.
Kadang terjadi kasus dimana terjadi konflik antara para pemegang saham yang sekaligus menjabat sebagai direksi. Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang mengalami masalah internal. Kebetulan kedua pihak menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).
Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya. Continue reading →