“Sesuaikan pilihan badan usaha dengan kebutuhan dan visi dalam berbisnis.”
Kenapa harus mendirikan Badan Usaha?
Itu adalah pertanyaan yang sering saya dengar dari pebisnis pemula.
Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Yang terpenting adalah memisahkan keuangan pribadi dengan usaha anda, jangan tercampur. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan.
Nantinya akan pilihan badan usaha juga bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain. Jika semua harus dilakukan secara pribadi atau perorangan, maka anda sudah memposisikan bisnis anda sebagai usaha perorangan dan bukan merancang Perusahaan yang tumbuh kuat dan besar.
Selain faktor bonafiditas, kepastian hukum, persyaratan dari peraturan yang berlaku, pemisahan tanggung jawab dan kekayaan juga mendasari pendirian badan usaha.
Cermati petikan cerita berikut ini?
“Satu lagi yang yang membuat Bejo hancur, ia tidak menggunakan badan hukum. Begitu pihak pabrik meminta pertanggungjawaban atas barang yang ia ambil, ia tidak dapat melunasinya. Stok di gudang menumpuk karena sales terbaiknya pergi. Rumahnya disita buat melunasi hutangnya. Bejo tidak tahu bahwa jika dia menggunakan PT, harta pribadinya bisa ia selamatkan.”
Jadi, apakah harus memilih Perseroan Terbatas (PT) dalam bisnis kita? Simak dulu penjelasan di bawah ini. Continue reading →